RSS

Pajak yang Timbul dari Transaksi Properti

04 Jul

Property_TaxBanyak calon konsumen pada Perumahan / Properti yang beranggapan bahwa harga yang tercantum pada price list adalah harga bersih yang harus dibayarkan pada si Penjual atau Developer. Banyak juga yang kaget dan komplain dan bahkan batal bertransaksi karena ternyata ada biaya-biaya tambahan yang relative cukup besar. Biaya tersebut biasanya berkaitan dengan Pajak.
Jangan sampai pajak menjadi penghalang anda untuk berinvestasi, “Orang Bijak Taat Pajak “…..

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mungkin banyak yang sudah paham mengenai PPN ini karena sudah sangat umum, setiap pembelian apapun dan tidak hanya property saja pasti kena PPN. Nilainya 10% dari harga. Misal kita beli rumah dengan harga 100 juta, nilai pajaknya adalah 10 juta. Biasanya PPN sudah ditanggung oleh Developer, tapi kadang juga ada developer yang memberikan Price list belum termasuk PPN 10%, jadi cek dan tanyakan sebelum transaksi.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besar BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), nilai NPOPTKP ini berbeda-beda di setiap daerah, misal di daerah A adalah 60 juta. Seandainya harga rumah 100 juta berarti BPHTBnya adalah 5% dari 40 juta, 2 juta. Perlu diingat bahwa nilai PPN nya dikeluarkan dulu dari harga, jadi yang dihitung Cuma harga dasarnya saja

Bea Balik Nama (BBN)
Biaya BBN berbeda-beda dan tergantung pada kebijakan kantor pertanahan daerah, rata-rata nilanya adalah sebesar 2% dari nilai transaksi. Ini menjadi tanggungan pembeli, jika pembelian rumah/tanah pada perumahan akan diuruskan oleh pihak developer tetapi seandainya pembelian properti perorangan harus diurus sendiri, untuk lebih mudahnya melalui bantuan notaris setempat.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Dari namanya saja sudah jelas bahwa pajak yang dimaksud untuk pembelian barang-barang mewah. Property juga dikategorikan barang mewah seperti apabila memiliki luasan > 400m2 atau harga bangunan 3 juta /m2. Pajak ini hanya berlaku untuk pembelian properti dari developer, sedangkan dari perorangan tidak dikenakan.
—–
Maaf kalau mungkin ada kesalahan,( red : soalnya memang bukan orang pajak.. 😛 ) kalau masih ada yang kurang jelas, langsung aja ke www.pajak.go.id

 
8 Comments

Posted by on July 4, 2009 in property

 

Tags: , , ,

8 responses to “Pajak yang Timbul dari Transaksi Properti

  1. taskertas

    June 15, 2012 at 6:51 pm

    thanks untuk informasinya. mau tanya untuk pemecahan sertifikat tanah di satu lahan itu maksimalnya brp ya?

     
  2. aidiamj

    February 27, 2012 at 12:12 am

    Artikelnya bagus .. Boleh tukaran link.
    @aida : silahkan mbak..thanks

     
  3. Ibnu Zakaria

    March 23, 2011 at 1:55 pm

    Mas… aq punya lahan di tempat yg strategis, ada ga mas jasa pengurusan legalnya….

    @ Ibnu Zakaria :
    Lebih baik untuk masalah pengurusan legalnya dilakukan sendiri saja Mas, supaya bisa lebih memahami dan menguasai permasalahan…

     
  4. andre

    October 28, 2010 at 7:30 am

    pak PPNBM bukannya klo luasan diatas 150 m2 udah kena ? mohon pencerahannya thx

     
  5. sugeng

    September 23, 2010 at 3:26 am

    Dear Bos Riza,

    Trims atas infonya. saya rencana mau mengembangkan perumahan, tapi masih belum ngerti strategi pemasarannya. Dan proses seluruh perijinan memakan waktu berapa lama dan butuh biaya berapa? ( lahan 0.8 Ha). mohon infonya. tengkyu Bos.

     
  6. Aditya

    November 4, 2009 at 12:31 pm

    Sudah lama nggak update Bang…

     
  7. Ferlandoriza Maherda

    July 27, 2009 at 4:18 am

    @ kelly : pajaknya lumayan banyak gpp, yang penting ga dikorupsi dan indonsia cepet bisa bayar utang…hehehehe
    thanx dah mampir…

     
  8. kelly amareta

    July 26, 2009 at 10:25 am

    ternyata kalo mo beli rumah pajaknya lumayan yah

     

Leave a comment